Maskuntop’s Weblog

23/12/2009

Self Assessment TKDN Barang

Diarsipkan di bawah: TKDN — maskuntop @ 10:34 am
Tags:

Dalam melakukan perhitungan TKDN Barang, Ada 3 Komponen yang diperhatikan yaitu (1) Bahan Baku, (2)Tenaga Kerja, dan (3)Factory Overhead. Ketiga komponen ini ada pembentuk harga pokok produksi (HPP) suatu produk. Jadi perhitungan TKDN barang hanya sampai pada HPP suatu produk. Biaya-biaya lain diluar HPP seperti biaya marketing, biaya administrasi kantor dll tidak dimasukkan dalam perhitungan TKDN.

(1) Bahan Baku
Bahan baku adalah semua material yang digunakan dalam proses produksi suatu produk. Sebagai contoh jika produknya adalah baju, maka contoh material di sini adalah (kain, benang, kancing, dll) bahkan jika produk itu dikemas ke dalam plastik, maka plastik itu pun bisa dimasukkan sebagai bahan baku penunjang.

(2) Tenaga Kerja
Yang dimaksud disini adalah biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja yang langsung berhubungan dengan proses produksi barang. Beberapa biaya tenaga kerja ini diantaranya (gaji, tunjangan, lembur, asuransi, seragam, konsumsi, dll)

(3) Factory Overhead

Download Form Asselfment TKDN Barang

19/12/2009

Kenapa harus WIMAX 16.d ???

Diarsipkan di bawah: TKDN — maskuntop @ 3:42 am

Di okezone kemarin sempat baca berita tentang penundaan implementasi teknologi Wimax 16.d. Selengkapnya di Atas nama tkdn, pemerintah keukeh di 16d. Sebetulnya saya pertama dapat info ini saat meeting dengan pihak zte indonesia. Mereka bilang heran dengan kebijakan ini. Bagaimana bisa pemerintah dengan sengaja menunda implementasi teknologi yang lebih canggih.

Ada 2 pilihan sulit yang harus dipilih pemerintah dalam kasus ini. Antara mendukung industri nasional di bidang telekomunikasi  atau mengikuti perkembangan teknologi yang juga banyak manfaat dan keunggulannya. Memang pilihan yang sulit karena keduanya punya plus minus.

Jika pemerintah memilih untuk memulai implementasi 16.e, maka hal ini meningkatkan akselerasi perkembangan telekomunikasi di Indonesia. Teknologi 16.d sudah dianggap usang jika dibandingkan dengan teknologi 16.e. Wimax 16.e juga mampu menghadirkan telekomunikasi dengan biaya yang lebih murah.

Tetapi dalam rangka membangun industri telekomunikasi di Indonesia pemerintah harus konsisten menunda dulu implementasi Wimax 16.e. Saat ini melalui Peraturan Menteri Kominfo No 07 Tahun 2009, Pemerintah telah menetapkan TKDN minimal dalam rangka wimax adalah 30% untuk Subscriber Station dan 40% untuk Base Station.

15/12/2009

Self Assessment TKDN,

Diarsipkan di bawah: TKDN — maskuntop @ 12:13 pm
Tags: ,

Self Assessment TKDN adalah kegiatan menghitung dan menyatakan sendiri capaian TKDN dan BMP oleh Produsen atau penyedia barang/jasa sesuai dengan pedoman dari Depperin. Self Assessment ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukungnya.

Self Assessment ini nantinya diajukan dalam proses verifikasi TKDN. Sucofindo selaku surveyor, selanjutnya akan memverifikasi nilai-nilai yang ada dalam Self Assessment ini.

Banyak perusahaan merasa kesulitan dalam membuat Self Assessment. Sebenarnya bagi yang sudah biasa, pekerjaan Self Assessment pun masih susah2 gampang. Sebetulnya memang ada trik supaya penyusunan Self Assessment menjadi rapi dan lebih mudah. Bahkan ada trik juga bagaimana cara mendapatkan nilai maksimal dalam Self Assessment TKDN tanpa melanggar petunjuk teknis yang sudah ditentukan. Dalam hal ini memang pengalaman berbicara (GAYA BENERRRR) ;p

Selanjutnya tulisan tentang Self Assessment TKDN akan saya rinci menjadi

1. Self Assessment TKDN Barang

2. Self Assessment TKDN Jasa

3. Self Assessment TKDN Gabungan Barang&Jasa

13/12/2009

Inpres No.2 Tahun 2009

Diarsipkan di bawah: TKDN — maskuntop @ 3:24 am
Tags: , , , ,

Menindaklanjuti program peningkatan penggunaan produk dalam negeri(P3DN) yang telah digulirkan sejak 2003, pada tanggal 9 Februari 2009 telah mengeluarkan Inpres tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Inpres ini ditekankan agar program P3DN lebih terkoordinir sehingga penerapannya mampu memberikan dampak yang lebih positif bagi industri dalam negeri  dan pada akhirnya bagi kemajuan ekonomi nasional.

Silahkan download inpres No.02 2009

14/06/2009

Monitoring TKDN

Diarsipkan di bawah: TKDN — maskuntop @ 3:42 am
Tags: ,

Selama ini konsep perhitungan TKDN adalah dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada verifikator. Sedangkan masa berlaku dari nilai TKDN yang dikeluarkan dalam sertifikat TKDN berlaku selama 2 tahun. Bisa dibayangkan betapa ada celah bagi produsen untuk mengakali nilai TKDN ini.

Selama 2 tahun berjalan tersebut produsen bisa merubah supliernya. Bila di saat verifikasi dilakukan, produsen menggunakan bahan baku dari  dalam negeri, sangat mungkin setelah 6 bulan kemudian menggunakan bahan baku impor karena alasan lebih murah. Untuk itu, dalam rangka menjaga komitmen TKDN perlu dilakukan adanya monitoring.

Monitoring

23/06/2008

Selesai sudah IGN

Diarsipkan di bawah: TKDN — maskuntop @ 10:09 am
Tags: , ,

Wah judulnya bisa mengandung persepsi macem-macem tuh. Biarin aja… Intinya aku sudah menyelesaikan laporan TKDN PT INDUSTRI GULA NUSANTARA. hahhhhhhhhhhhhhhh Luega rasane.
Abisnya susah banget nih ngurusin TKDN di sini. Datanya amburadul, terus sering banget dateng dokumen tambahan.
Tapi memang benar, kenikmatan itu datang setelah perjuangan. (GAYAAAAAAAAAAAA ne). baru kali ini kerja sampe nginep di mess perusahaan di Kendal. Padahal yang lain balik ke Semarang. Seminggu di kendal kerja sampe malem terus. Tapi bagaimana cara menikmati sesuatu benar-benar tergantung pada bagaimana kita berpikir. Walaupun memang capek luar biasa tapi aku menikmati seminggu di Kendal.

Pagi-pagi aku menikmati suasana yang jauh berbeda dengan di jakarta. Jalan-jalan di sekitar pabrik, nakan nasi pecel di “BUDIDAYA”. Nasi pecel yang beda waktu di Surabaya. rasanya tambah mantap karena ayam kampung yang gurih ( Nyamnyamnyam)

Mudah-mudahan deh ke kendal lagi kapan-kapan…

30/04/2008

TKDN

Diarsipkan di bawah: TKDN — maskuntop @ 10:57 am
Tags: ,

Mulai 2008 ini saya  pindah ke PMU TKDN di lantai 15. Bos yang berbeda, tugas yang berbeda. Sekarang urusanku adalah TKDN.
TKDN (Tingkat komponen Dalam Negeri) adalah alat yang digunakan Pemerintah untuk menigkatkan industri dalam negeri. Dalam bahasa saya TKDN dibagi menjadi 2 yaitu TKDN-10 dan TKDN-11.

TKDN-10
Digunakan untuk memberikan fasilitas kepada industri berupa keringanan Bea Masuk bahan baku sampai dengan 5 %. Verifikasi TKDN 10 dilakukan terhadap mesin peralatan yang digunakan oleh sebuah industri untuk menghasilkan produknya.

TKDN-11
Digunakan untuk memberi nilai preferensi dalam lelang pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah. Verifikasi dilakukan terhadap sebuah produk, Misalnya verifikasi terhadap Alat suntik, Lampu, Tower, Kompor, Regulator, Tabung, dll.

Sebuah produk seperti lampu misalnya, mempunyai beberapa komponen biaya pembentuk produk tersebut.

Blog pada WordPress.com.